Pasal 97
BAB 11 — DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dan Desentralisasi. (2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka Tugas Pembantuan secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada Gubernur, bupati, atau walikota. (4) Kepala Daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan kepada menteri negara/pimpinan lembaga yang menugaskan. (5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan secara nasional kepada PRESIDEN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
