UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 96
BAB 11 — DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Dana Tugas Pembantuan disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Pada setiap awal tahun anggaran Kepala Daerah MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan. (3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Tugas Pembantuan, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN. (4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Tugas Pembantuan, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara. (5) Dalam hal pelaksanaan Tugas Pembantuan menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN yang harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagian ...
