UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 95
BAB 11 — DANA TUGAS PEMBANTUAN
Dana Tugas Pembantuan merupakan bagian anggaran kementerian negara/lembaga yang dialokasikan berdasarkan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
