Pasal 94
BAB 11 — DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pendanaan dalam rangka Tugas Pembantuan dilaksanakan setelah adanya penugasan Pemerintah melalui kementerian negara/lembaga kepada Kepala Daerah. (2) Pelaksanaan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didanai oleh Pemerintah. (3) Pendanaan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan penugasan yang diberikan. (4) Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota. (5) Kepala Daerah memberitahukan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga yang berkaitan dengan kegiatan Tugas Pembantuan kepada DPRD. (6) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan RAPBD.
(7) Pendanaan ...
(7) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dialokasikan untuk kegiatan yang bersifat fisik.
