UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 93
BAB 10 — DANA DEKONSENTRASI
(1) Pengawasan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
