Pasal 90
BAB 10 — DANA DEKONSENTRASI
(1) Penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dalam pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Desentralisasi. (2) SKPD menyelenggarakan penatausahaan uang/barang dalam rangka Dekonsentrasi secara tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) SKPD menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada gubernur. (4) Gubernur ...
(4) Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawaban seluruh pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi kepada menteri negara/ pimpinan lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang. (5) Menteri negara/pimpinan lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi secara nasional kepada PRESIDEN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
