UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 89
BAB 10 — DANA DEKONSENTRASI
(1) Dana Dekonsentrasi disalurkan melalui Rekening Kas Umum Negara. (2) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur MENETAPKAN Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi. (3) Dalam hal terdapat sisa anggaran lebih atas pelaksanaan Dekonsentrasi, sisa tersebut merupakan penerimaan kembali APBN. (4) Dalam hal terdapat saldo kas atas pelaksanaan Dekonsentrasi, saldo tersebut harus disetor ke Rekening Kas Umum Negara. (5) Dalam hal pelaksanaan Dekonsentrasi menghasilkan penerimaan, maka penerimaan tersebut merupakan penerimaan APBN dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
