UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 91
BAB 10 — DANA DEKONSENTRASI
(1) Semua barang yang diperoleh dari Dana Dekonsentrasi menjadi barang milik Negara. (2) Barang milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada Daerah. (3) Barang milik Negara yang dihibahkan kepada Daerah sebagai-mana dimaksud pada ayat (2) wajib dikelola dan ditatausahakan oleh Daerah. (4) Barang milik Negara yang tidak dihibahkan kepada Daerah wajib dikelola dan ditatausahakan oleh kementerian negara/lembaga yang memberikan pelimpahan wewenang.
