UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 79
BAB 9 — PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
(1) Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja dari APBD yang belum tersedia anggarannya. (2) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
