UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 78
BAB 9 — PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain atas dasar prinsip saling menguntungkan. (2) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. (3) Anggaran yang timbul akibat dari kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam APBD.
