UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 80
BAB 9 — PENGELOLAAN KEUANGAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI
(1) Perubahan APBD ditetapkan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. (2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. (3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen). Bagian ...
