UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 50
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
(1) Daerah tidak dapat melakukan pinjaman langsung kepada pihak luar negeri.
(2) Pelanggaran …
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa penundaan dan/atau pemotongan atas penyaluran Dana Perimbangan oleh Menteri Keuangan.
