UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 49
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
(1) Pemerintah MENETAPKAN batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan keadaan dan prakiraan perkembangan perekonomian nasional. (2) Batas maksimal kumulatif pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari Produk Domestik Bruto tahun bersangkutan. (3) Menteri Keuangan MENETAPKAN batas maksimal kumulatif pinjaman Pemerintah Daerah secara keseluruhan selambat-lambatnya bulan Agustus untuk tahun anggaran berikutnya. (4) Pengendalian batas maksimal kumulatif Pinjaman Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
