UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 48
BAB 7 — LAIN-LAIN PENDAPATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
BAB 7 — LAIN-LAIN PENDAPATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dana Darurat diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.