UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 51
BAB 8 — PINJAMAN DAERAH
(1) Pinjaman Daerah bersumber dari: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah lain; c. lembaga keuangan bank; d. lembaga keuangan bukan bank; dan e. masyarakat. (2) Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan melalui Menteri Keuangan. (3) Pinjaman Daerah yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berupa Obligasi Daerah diterbitkan melalui pasar modal.
