UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 40
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
(1) Pemerintah MENETAPKAN kriteria DAK yang meliputi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis. (2) Kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan Keuangan Daerah dalam APBD. (3) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan karakteristik Daerah. (4) Kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kementerian Negara/departemen teknis.
