UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 39
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
(1) DAK dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah. (2) Kegiatan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN. Pasal 40 ...
