UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 38
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
Besaran DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN.