UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 41
BAB 6 — DANA PERIMBANGAN
(1) Daerah penerima DAK wajib menyediakan Dana Pendamping sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen) dari alokasi DAK. (2) Dana Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD. (3) Daerah dengan kemampuan fiskal tertentu tidak diwajibkan menyediakan Dana Pendamping.
