UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 109
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, maka:
- UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848) dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan yang mengatur tentang Dana Bagi Hasil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua dinyatakan tetap berlaku selama tidak diatur lain.
