UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 108
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan yang merupakan bagian dari anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk melaksanakan urusan yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi urusan Daerah, secara bertahap dialihkan menjadi Dana Alokasi Khusus. (2) Pengalihan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
