UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 107
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini sampai dengan tahun anggaran 2007 DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25,5% (dua puluh lima setengah persen) dari Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan dalam APBN. (2) Ketentuan mengenai alokasi DAU sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan sepenuhnya mulai tahun anggaran 2008.
Pasal 108 ...
