Pasal 106
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pelaksanaan tambahan Dana Bagi Hasil sektor minyak bumi dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e dan huruf f serta Pasal 20 dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. (2) Sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini sampai dengan tahun anggaran 2008 penerimaan pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan: a. 85% (delapan puluh lima persen) untuk Pemerintah; dan b. 15% (lima belas persen) untuk Daerah. (3) Sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini sampai dengan tahun anggaran 2008 penerimaan pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan: a. 70% (tujuh puluh persen) untuk Pemerintah; dan b. 30% (tiga puluh persen) untuk daerah.
