UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 105
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut UNDANG-UNDANG ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Pasal 106 ...
