UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 104
BAB 12 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 102, dan Pasal 103, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
