UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 110
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 126.
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukm dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
