UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 101
BAB 12 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Pemerintah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional, dengan tujuan :
a. merumuskan ...
a. merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional; b. menyajikan informasi Keuangan Daerah secara nasional; c. merumuskan kebijakan Keuangan Daerah, seperti Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan pengendalian defisit anggaran; dan d. melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan Desentralisasi, Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Pinjaman Daerah, dan defisit anggaran Daerah. (2) Sistem Informasi Keuangan Daerah secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah.
