Pasal 102
BAB 12 — SISTEM INFORMASI KEUANGAN DAERAH
(1) Daerah menyampaikan informasi Keuangan Daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah. (2) Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Daerah. (3) Informasi yang berkaitan dengan Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. APBD dan laporan realisasi APBD provinsi, kabupaten, dan kota; b. neraca Daerah; c. laporan arus kas; d. catatan atas laporan Keuangan Daerah; e. Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan; f. laporan keuangan Perusahaan Daerah; dan g. data yang berkaitan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal Daerah. (4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan kepada Pemerintah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(5) Menteri ...
(5) Menteri Keuangan memberikan sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Perimbangan kepada Daerah yang tidak menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
