UU
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Pasal 100
BAB 11 — DANA TUGAS PEMBANTUAN
(1) Pengawasan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Pemeriksaan Dana Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
