Pasal 2
Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang pajak verponding 1951 (Undang-undang No. 7 tahun 1952, Lembaran Negara No. 50) berlaku pula untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya dengan pengertian bahwa,
(1) Dalam Pasal II, sub 2 angka "1951" dibatalkan dan
(2) dalam Pasal IV, kata-kata "selama tahun takeim 1951 tidak dijalankan" diganti dengan
"buat sementara dicabut terhitung mulai dengan tahun takwim 1953".
Pasal II
Undang-undang ini dimulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
TENTANG
