PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 15 TAHUN 1952, UNTUK
Pasal 1
Dengan nama verponding dikenakan suatu pajak atas harta tetap, sebagaimana disebut dalam
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Ketentuan-ketentuan dari Undang-undang pajak verponding 1951 (Undang-undang No. 7 tahun 1952, Lembaran Negara No. 50) berlaku pula untuk tahun-tahun 1953 dan berikutnya dengan pengertian bahwa,
(1) Dalam Pasal II, sub 2 angka "1951" dibatalkan dan
(2) dalam Pasal IV, kata-kata "selama tahun takeim 1951 tidak dijalankan" diganti dengan
"buat sementara dicabut terhitung mulai dengan tahun takwim 1953".
Pasal II
Undang-undang ini dimulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953
INDONESIA,
ttd
SOEKARNO
ttd
Diundangkan
pada tanggal 28 Desember 1953
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
TENTANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia Pemerintah telah
Pasal 97 jo. Pasal 89 dan Pasal 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia:
