Pasal 96
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:
- keterangan saksi;
- keterangan ahli;
- surat;
- petunjuk;
- keterangan terdakwa; dan/atau
- alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 96 Huruf a Cukup jelas.
2 Anotasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014: Kata “tindak pidana lingkungan hidup” dalam Pasal 95 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini”. 3 Anotasi Putusan MK Nomor 18/PUU-XII/2014: Kata “dapat” dalam Pasal 95 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pasal 95 ayat (1) selengkapnya menjadi:
“Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, termasuk tindak pidana lain yang bersumber dari pelanggaran undang-undang ini, dilakukan penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri”
53 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan alat bukti lain, meliputi, informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik, magnetik, optik, dan/atau yang serupa dengan itu; dan/atau alat bukti data, rekaman, atau informasi yang dapat dibaca, dilihat, dan didengar yang dapat dikeluarkan dengan dan/atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, simbol, atau perporasi yang memiliki makna atau yang dapat dipahami atau dibaca.
