UU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 97
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Penjelasan Pasal 97 Cukup jelas.
Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan.
Penjelasan Pasal 97 Cukup jelas.