UU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 95
(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup2, dapat 3dilakukan
penegakan hukum terpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 95 Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembuktian
