UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 9
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
- RPPLH nasional;
- RPPLH provinsi; dan
- RPPLH kabupaten/kota.
(2) RPPLH nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi
nasional.
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
- RPPLH nasional;
- inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
- inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun berdasarkan:
- RPPLH provinsi;
- inventarisasi tingkat pulau/kepulauan; dan
- inventarisasi tingkat ekoregion.
11 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Penjelasan Pasal 9 Cukup jelas.
