UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 10
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
- keragaman karakter dan fungsi ekologis;
- sebaran penduduk;
- sebaran potensi sumber daya alam;
- kearifan lokal;
- aspirasi masyarakat; dan
- perubahan iklim.
(3) RPPLH diatur dengan:
- peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;
- peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan
- peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kabupaten/kota.
(4) RPPLH memuat rencana tentang:
- pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;
- pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup;
- pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan
- adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan
rencana pembangunan jangka menengah.
Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Kearifan lokal dalam ayat ini termasuk hak ulayat yang diakui oleh DPRD. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
12 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (5) Cukup jelas.
