UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 8
Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.
Penjelasan Pasal 8 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
