UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 7
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b
menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan kesamaan:
- karakteristik bentang alam;
- daerah aliran sungai;
- iklim;
- flora dan fauna;
- sosial budaya;
- ekonomi;
- kelembagaan masyarakat; dan
- hasil inventarisasi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 7 Cukup jelas.
