UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 6
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas inventarisasi
lingkungan hidup:
- tingkat nasional;
- tingkat pulau/kepulauan; dan
- tingkat wilayah ekoregion.
(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber
daya alam yang meliputi:
- potensi dan ketersediaan;
- jenis yang dimanfaatkan;
- bentuk penguasaan;
- pengetahuan pengelolaan;
- bentuk kerusakan; dan
- konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Penjelasan Pasal 6 Cukup jelas.
10 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Bagian Kedua Penetapan Wilayah Ekoregion
