UU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
- inventarisasi lingkungan hidup;
- penetapan wilayah ekoregion; dan
- penyusunan RPPLH.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Bagian Kesatu Inventarisasi Lingkungan Hidup
