UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 5
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan:
- inventarisasi lingkungan hidup;
- penetapan wilayah ekoregion; dan
- penyusunan RPPLH.
Penjelasan Pasal 5 Cukup jelas.
Bagian Kesatu Inventarisasi Lingkungan Hidup
