UU
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 4
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi:
- perencanaan;
- pemanfaatan;
- pengendalian;
- pemeliharaan;
- pengawasan; dan
- penegakan hukum.
Penjelasan Pasal 4 Cukup jelas.
