UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 3
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan:
- melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
- menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
- menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
- menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
- mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
- menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
- menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
- mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
- mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
- mengantisipasi isu lingkungan global.
Penjelasan Pasal 3 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Ruang Lingkup
9 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
