UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 69
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Setiap Orang dilarang:
- melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup;
- memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan Limbah yang berasal dan luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke media Lingkungan Hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- memasukkan Limbah B3 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- membuang Limbah ke media Lingkungan Hidup;
- membuang B3 dan Limbah B3 ke media Lingkungan Hidup;
- melepaskan produk rekayasa genetik ke media Lingkungan Hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Persetujuan Lingkungan;
- melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;
- menyusun Amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal; dan/atau
41 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dikecualikan bagi masyarakat yang melakukan
kegiatan dimaksud dengan memperhatikan sungguh-sungguh Kearifan Lokal di daerah masing-masing.
Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "Kearifan Lokal" adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
