UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 68
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban:
- memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu;
- menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan
- menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 68 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Larangan
