UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 70
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(2) Peran masyarakat dapat berupa:
- pengawasan sosial;
- pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau
- penyampaian informasi dan/atau laporan.
(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:
- meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
- meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
- menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
- menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan
- mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Pemberian saran dan pendapat dalam ketentuan ini termasuk dalam penyusunan KLHS dan amdal. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
