UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 45
(1) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia serta pemerintah daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk membiayai:
- kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
- program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi khusus lingkungan hidup yang memadai untuk
diberikan kepada daerah yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kriteria kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi, antara lain, kinerja mempertahankan kawasan koservasi dan penurunan tingkat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
