UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 46
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal 46 Cukup jelas.
Paragraf 11 Analisis Risiko Lingkungan Hidup
