Pasal 24
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
(1) Dokumen Amdal merupakan dasar uji kelayakan Lingkungan Hidup untuk rencana usaha dan/atau
kegiatan.
(2) Uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim uji kelayakan
Lingkungan Hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan Lingkungan Hidup Pemerintah Pusat.
(3) Tim uji kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan ahli bersertifikat.
(4) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan keputusan kelayakan Lingkungan Hidup
berdasarkan hasil uji kelayakan Lingkungan Hidup.
(5) Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai
persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(6) Ketentuan mengenai tata laksana uji kelayakan Lingkungan Hidup diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 24
20 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keputusan kelayakan Lingkungan Hidup" adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal. Yang dimaksud dengan "persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah" adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ayat (6) Cukup jelas.
