UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 23
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri
atas:
- pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
19 / 61
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
www.hukumonline.com
- pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
- kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 23 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Jasad renik dalam huruf ini termasuk produk rekayasa genetik. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
