UU
ENVIRONMENTAL PROTECTION AND MANAGEMENT
Pasal 22
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
amdal.
(2) Dampak penting ditentukan berdasarkan kriteria:
- besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
- luas wilayah penyebaran dampak;
- intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
- banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
- sifat kumulatif dampak;
- berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau
- kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penjelasan Pasal 22 Cukup jelas.
